Ditreskrimum Polda Metro Tangkap 53 Tersangka, 44 Diantaranya Tersangka Kasus Judi

    Ditreskrimum Polda Metro Tangkap 53 Tersangka, 44 Diantaranya Tersangka Kasus Judi

    JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan 53 tersangka terdiri dari kasus perjudian, pencurian yang dilakukan ART, kasus Rudapaksa dan pencurian, serta pelaku curanmor dan penadah, dalam kurung waktu 2 minggu terakhir. 

    Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menyampaikan dari 53 tersangka yang ditangkap ada 44 orang tersangka judi. Para pemain judi ditangkap hari Selasa13 Juni 2023 di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Karang Anyar, Gang Buntu RT 16 RW 09 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

    "Selanjutnya 1 tersangka pencurian yang dilakukan ART yang ditangkap di Pelabuhan Merak ketika akan pergi ke Lampung. Kemudian 2 tersangka kasus Rudapaksa dan pencurian, sedangkan kasus curanmor dan penadah ada 6 tersangka, " tutur Suyudi di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023). 

    Kemudian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menambahkan pelaku perjudian yang ditangkap 44 orang dengan rincian 2 orang selaku pengelola perjudian berinisial F alias A dan SS alias S, 5 orang keamanan, 5 orang petugas permainan judi Paikyu, 3 orang petugas permainan judi Tasiau, 7 orang pemain judi Paikyu, 22 orang pemain judi Tasiau. 

    "Tersangka F alias A menyelenggarakan jenis perjudian Paikyu dan Tasiau. Tersangka F alias A menyediakan tempat, alat dan perlengkapan permainan judi serta mempekerjakan 14 orang untuk menyelenggarakan perjudian tersebut, " terang Hengki. 

    Judi Paikyu adalah permainan judi yang menggunakan set domino dan papan permainan Paikyu untuk memainkannya. Pemain dapat melawan Bandar dengan jumlah nilai domino yang dimiliki, dan bertaruh menggunakan uang tunai dengan hanya mengandalkan untung-untungan. 

    Judi Tasiau adalah permainan judi yang menggunakan set dadu dan set lapak permainan Tasiau untuk memainkannya. 

    "Para pemain dapat bertaruh menggunakan uang tunai dengan menaruh uang pada kotak angka atau jumlah angka yang dipilih. Para pemain akan dinyatakan menang atau kalah berdasarkan kesesuaian antara jumlah nilai dadu setelah dikocok dan taruhan pada lapak pemainan Tasiau, " papar Hengki. 

    Tersangka F alias A melalui karyawannya memungut uang dari para pemain judi Paikyu dan Tasiau pada setiap putaran permainan, dan uang tersebut dijadikan sebagai mata pencarian dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian. 

    Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (***)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan Personel,...

    Artikel Berikutnya

    Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cepat Tanggap, Kopda Dadang Rizwan Babinsa Koramil 0602-02/Kasemen Bantu Warga Terdampak Banjir Rob   
    Bhabinkamtibmas Kelapa Dua Lakukan Cooling System, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
    Sinergi Polri dan Pokdar Kamtibmas Pastikan Ibadah Natal di Rempoa Berjalan Lancar
    Kapolsek Kelapa Dua Pimpin Pengecekan Kesiapan Gereja Sambut Natal 2024
    Ormas dan Tokoh di Serang Banten Mendukung PSN PIK2, Meyakini Memberi Manfaat Besar

    Ikuti Kami