Ingin Perpanjang SIM Hari Ini, Berikut Lokasi SIM Keliling Polda Banten

    Ingin Perpanjang SIM Hari Ini, Berikut Lokasi SIM Keliling Polda Banten

    Serang - Ditlantas Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.

    Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

    Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto membenarkan hal tersebut. "Kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya, " kata Budi Mulyanto, (11/01).

    Lanjutnya, "Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya, " tambah Budi Mulyanto.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan. "Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000, " ucap Kombes Pol Shinto Silitonga.

    Terakhir, Kombes Pol Shinto Silitonga juga menyampaikan waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polda Banten.

    Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada Selasa (11/01), ialah berada di Simpang 3 Labuan dan Alun-alun Kramatwatu. Kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 Wib. "Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut, " tutup Kombes Pol Shinto Silitonga. (Bidhumas)

    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Pelukan, Melindungi untuk Menguatkan

    Artikel Berikutnya

    Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Berkinerja Luar Biasa Sepanjang Tahun 2024, Kemenkumham Jateng Dinobatkan Sebagai Yang Terbaik
    Bhabinkamtibmas Rempoa Sambangi Warga, Ajak Bersama Jaga Keamanan Lingkungan
    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Ketua RT, Tegaskan Pentingnya Keamanan dan Kerukunan Warga
    PKB Peduli: Gelar Silaturahmi dan Santunan 1000 Anak Yatim Piatu Bersama H. Moh Rano Alfath
    Pelda Amat Wigiawan Hadiri Pengajian MUI Kec. Koroncong

    Ikuti Kami