JAKARTA - Dianggap Banyak Rekanan tak bisa menghubungi Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, membuat Kerugian Besar Immateril yang dialami orang nomor 1 di FRN Counter Polri.
"Dugaan Sementara Nomor saya disabotase, Telkomsel, " tegasnya. Minggu (21/7)
Agus merencanakan Gugatannya yang diajukan terkait Pelanggaran Clousula Baku di UU Perlindungan Konsumen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tidak ada perjanjian closul mengatakan nomor dinyatakan hangus, tidak tepakai lagi, " ujarnya.
Lanjut Pengacara yang 16 Tahun Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI Gorontalo), bahwa langkah gugatan kepihak PT Telkomsel sebagai pelajaran akan penting memberikan informasi yang benar kepada Konsumen.
Dalam Petitum Gugatannya, meminta agar Pihak PT Telkomsel mengganti kerugian Immateril 50 Juta US Dolar, dan mengembalikan Nomor Handphone milik Agus Flores. (Hendi)
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|