Serahkan Sertipikat Hak Pakai ke Kajati Banten, Kakanwil BPN Banten: Kejati Banten Sukses Memberi Contoh

    Serahkan Sertipikat Hak Pakai ke Kajati Banten, Kakanwil BPN Banten: Kejati Banten Sukses Memberi Contoh

    SERANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam pengamanan aset negara dengan menyerahkan dua Sertipikat Hak Pakai kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Sertipikat ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Sudaryanto, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, pada Jumat (04/01/2024) di Kantor Kejati Banten, Kota Serang.

    Dua sertipikat yang diserahkan meliputi tanah seluas 541 m⊃2; di Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas, yang akan digunakan sebagai Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Serang. Sertipikat lainnya untuk lahan seluas 8.119 m⊃2; di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, yang dipergunakan bagi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Banten.

    Sudaryanto mengapresiasi Kejati Banten atas langkah cepat dalam melakukan sertifikasi aset negara. "Kejati Banten adalah contoh instansi yang tertib administrasi pertanahan. Setelah tanah aset diperoleh, mereka langsung mengajukan sertifikasi. Ini adalah bagian penting dalam pengamanan aset negara untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi klaim pihak lain, " ujarnya.

    Sudaryanto juga menambahkan bahwa sertifikasi yang dilakukan segera setelah penguasaan aset memberikan banyak keuntungan, termasuk kejelasan fisik dan yuridis lahan yang clean and clear. "Semakin cepat proses sertifikasi dilakukan, semakin aman aset negara yang dikelola, " tambahnya.

    Sebagai informasi, Kantor Kejaksaan Negeri Serang direncanakan berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang seluas 4.830 m⊃2;, di mana 4.289 m⊃2; telah bersertifikat sejak 2023. Dengan penyerahan sertipikat seluas 541 m⊃2; kali ini, proses sertifikasi tanah tersebut hampir tuntas.

    Sementara itu, pembangunan RSU Adhyaksa Banten juga memanfaatkan tanah hasil rampasan perkara korupsi dan hibah dari Pemerintah Provinsi Banten. Sertipikat tanah yang telah diserahkan sebelumnya meliputi luas 57.348 m⊃2; dan 32.773 m⊃2;. Kali ini, tambahan 8.119 m⊃2; disertipikatkan, melengkapi proses administrasi yang sedang berlangsung.

    Penyerahan ini menjadi bukti nyata sinergi antara BPN dan Kejati Banten dalam menjaga dan mengelola aset negara untuk kepentingan masyarakat luas. (Hendi)

    serang
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Satbrimob Polda Banten Laksanakan Patroli...

    Artikel Berikutnya

    Dompet Dhuafa dan Bapperida Kota Bogor Kolaborasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dompet Dhuafa dan Bapperida Kota Bogor Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kampung Pabuaran
    Mengenal Produk Olahan Jamur Tiram Krispi dan Teri Balado Khas PKBM Alfawaz Sobang
    Pesona Green House Kelurahan Jurang Mangu Timur, Ciptakan Suasana Asri dan Tingkatkan Etos Kerja
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Bhabinkamtibmas Polsek Serpong Kelurahan Pakujaya Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui DDS

    Ikuti Kami